Jumat, 07 Desember 2012

Informasi dan Syarat-syarat tentang memperoleh kewarganegaraan Indonesia


Saat ini, tidak bisa dipungkiri, tidak sedikit orang asing atau WNA (Warga Negara Asing) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Di bawah ini, saya coba memberikan sedikit informasi, dengan harapan bisa membantu dan bermanfaat untuk anda yang membutuhkan Informasi ini. 

Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  1. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

  1. sehat jasmani dan rohani;

  1. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

  1. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda; [1]

  1. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

  1. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.[2]

Setelah hal-hal atau poin-poin diatas, telah cukup menjadi syarat-syarat,

Permohonan, pewarganegaraan dapat mengajukan surat secara tertulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum Dan HAM

Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada Pejabat yang berwenang.

1) Permohonan mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

a.      nama lengkap;
b.     tempat dan tanggal lahir;
c.      jenis kelamin;
d.     status perkawinan;
e.      alamat tempat tinggal;
f.       pekerjaan; dan
g.     kewarganegaraan asal.

2)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :  

a.      fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;

b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;

c.  surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

d.     fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat; 

e.      surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

f.       surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

g.     surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

h. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;

i. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

j.   surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

k.      bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan 

l.        pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.

3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.




[1] Indonesia tidak mengenal sistem dwi kewarganegaraan, atau memiliki sistem Asas kewarganegaraan tunggal (adalah asas yang menentukankan satu kewarganegaraan bagi setiap orang, sekiranya pemohon memiliki kewarganegaraa lain, dia harus melepaskan kewarganegaraan asingnya tersebut).
[2] Per permohonan Rp 500.000,- PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)


Untuk Pertanyaan lebih lengkap dapat layangkan e-mail ke : ibrahim_basarewan@lawyer.com
Atau ke 021-512-63475